Wednesday, November 2, 2016

Kakek akan Mendapatkan 1/6 dari Harta Warisan Jika???




Kakek (جد) akan mendapatkan 1/6 dari harta warisan dengan syarat:

  1. Tidak adanya Ayah mayyit
  2. Terdapat Ahli furu dari kalangan laki-laki, seperti: Anak laki-laki, atau anak dari anak laki-laki/cucu laki-laki
Status kakek di sini adalah kedudukannya sebagai pengganti ayah, karena ayah mayyit juga sudah tidak ada.
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:


وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ 


Artinya: Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. (Q.S. An Nisa: 11)

Contoh:
Si Mayyit meninggalkan seorang istri, kakek dan anak laki-laki. Maka Istri mayyit mendapatkan 1/8 dari harta warisan, Kakek mendapatkan 1/6 dari harta warisan, dan Anak laki-laki mendapatkan Ashabah.

Sebab istri dapat 1/8 dari harta warisan bisa dicek di sini: http://sunniyun.blogspot.com.eg/2016/10/istri-akan-mendapatkan-18-dari-harta.html.

Maka jika Mayyit meninggalkan harta sebanyak 1.500.000 rupiah.
Istri dapat 1/8 dari 1.500.000 = 187.500 rupiah,
Kakek dapat 1/6 dari 1.500.000 = 250.000 rupiah, dan
Anak laki adalah Ashabah = 1.500.000 - 187.500 - 250.000 = 1.062.500.    

Kakek akan Menjadi Ashabah jika???


Kakek (جد) akan menjadi Ashabah (mendapatkan sisa dari harta warisan yang sudah dibagikan kepada Ahli Furud, seperti: Suami/Istri Mayyit.) dengan syarat:

  • Tidak adanya Ayah Mayyit
  • Tidak ada ahli furu sama sekali (seperti: anak, cucu dan seterusnya)
Jadi, kakek disini statusnya sebagai pengganti ayah.

Contoh:
Jika seseorang meninggal dunia, dia hanya meninggalkan seorang istri dan kakek. maka si istri tersebut akan mendapatkan harta warisan 1/4 dan Kakek menjadi Ashabah.

Penyebab istri mendapatkan 1/4 dari harta warisan bisa dicek: http://sunniyun.blogspot.com.eg/2016/10/istri-akan-mendapatkan-14-dari-harta.html.

Si Mayyit meninggalkan harta warisan sebanyak 1.000.000 rupiah. maka:
Istri mendapatkan 1/4 dari 1.000.000 = 250.000 rupiah, dan
Kakek mendapatkan ashabah/sisa setelah uang dibagi kepada ahli furu (untuk ini ahli furu' cuma ada istri mayyit) 1.000.000 - 250.000 = 750.000 rupiah.

Monday, October 17, 2016

Permasalahan dalam Hal warisan



Bagi yang masih hidup harus memperhatikan hak-hak Mayyit sebelum hartanya dibagikan kepada para ahli waris, jadi jangan terburu-buru dalam membagikan harta warisan sedangkan hak-hak Mayyit belum ditunaikan.
Ada beberapa point yang harus dilakukan sebelum membagikan harta warisan. Yaitu:
  1. Pengurusan jenazah Mayyit, seperti memandikannya, mengkafani, menshalatkannya dan menguburkannya.
  2. Membayar Hutangnya Mayyit, sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda yang artinya: "Jiwa seorang mu'min masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya. (H.R. Ahmad)
  3. Menunaikan wasiat si Mayyit dengan syarat tidak melebihi dari sisa harta yang ditinggalkannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabdayang artinya: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya at-tamimi, telah menghabarkan kepada kami Ibrahim bin sa’ad dari ibnu syihab dari ‘Amir bin sa’ad dari ayahnya dia telah berkata : Pada waktu haji wada’ Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam menjengukku karena menderita penyakit yang hampir menyebabkan kematianku. Lalu aku berkata: Wahai Rasulullah, penyakitku sangat parah seperti yang engkau lihat, sedangkan aku adalah seorang hartawan dan tidak ada yang mewarisiku kecuali putriku satu-satunya. Apakah saya boleh bersedekah dengan dua pertiga hartaku? Beliau menjawab: Tidak boleh. Aku bertanya lagi: Dengan setengahnya? Beliau menjawab: Tidak boleh, dengan sepertiga saja. Dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang akan meminta-minta kepada manusia. Dan kamu tidak menafkahkan suatu nafkah pun untuk mencari keredaan Allah, kecuali kamu akan mendapatkan pahala karena nafkahmu itu walaupun sesuap makanan yang kamu masukkan ke mulut istrimu. (H.R. Muslim)
  4. Pembagian Harta Warisan setelah ditunaikannya Tiga Point yang di atas sesuai dengan ajaran Al-Qur'an dan hadits Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.
Sebab-sebab mendapatkan harta warisan:
  1. Kerabat, seperti: ayah, ibu, anak, saudara, paman dan yang lainnya.
  2. Pernikahan
  3. Hubungan Wala' (orang yang pernah memerdekakan si mayyit ketika mayyit menjadi budak)
 Syarat-syarat dan rukun dalam pewarisan:
  1. Pewaris dipastikan sudah meninggal dunia, atau telah dinyatakan oleh hakim bahwa dia meninggal dunia (seperti orang hilang yang sudah lama tidak diketahui kabarnya)
  2. Ahli Waris dipastikan masih hidup ketika pewaris (mayyit) meninggal dunia
  3. Tidak melanggar larangan-larangan dalam hal warisan. Seperti: Budak, Pembunuhan (Ahli waris membunuh pewaris), Beda Agama (Muslim tidak mewariskan hartanya ke orang kafir begitu juga sebaliknya).
  Permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan ahli waris (diambil dari Fiqhul mawaris, tingkat 3, fakulttas syariah islamiyah, Al-Azhar, Cairo. Cetakan 2007/2008, Hal: 67).
  1. Hukum jika semua ahli waris dari kalangan laki-laki berkumpul dalam suatu masalah. Dalam masalah ini si mayyit tentunya seorang wanita, maka yang akan mendapatkan harta warisan dari mereka hanya tiga orang, yaitu; suami, bapak dan anak laki-laki. Sedangkan yang lain tidak mendapat apa-apa karena dihalangi (dimahjubkan) oleh anak dan bapak.
  2. Hukum jika si mayyit perempuan (istri) dan ia meninggalkan ahli waris dari kalangan wanita, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya ada empat orang yaitu; ibu, anak perempuan, anak perempuan dari keturunan anak laki-laki (cucu perempuan) dan saudara kandung perempuan. Sedangkan yang lainnya tidak mendapatkan apa-apa karena terhalangi oleh mereka.
  3. Hukum jika semua ahli waris dari kalangan wanita berkumpul dari satu masalah dan yang meninggal dunia (si mayyit) adalah suami, maka yang berhak mendapatkan harta warisan hanya lima orang, yaitu; Ibu, anak perempuan, anak perempuan dari keturunan anak laki-laki (cucu perempuan), istri, dan saudara kandung perempuan. Sedangkan yang lainnya tidak mendapatkan apa-apa karena terhalangi oleh mereka.
  4. Hukum jika yang meninngal dunia laki-laki dan meninggalkan ahli waris dari kalangan laki-laki saja, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya dua orang, yaitu; Bapak dan anak laki-laki. Sedangkan yang lainnya tidak mendapatkan apa-apa karena terhalangi oleh mereka.
  5. Hukum jika ahli waris laki-laki berkumpul dengan ahli waris perempuan, dalam masalah ini ada dua gambaran, yaitu;
  • Jika semua ahli waris laki-laki dan perempuan berkumpul dan yang meninggal adalah si istri, maka yang berhak mendapatkan harta warisan hanya lima orang, yaitu; Bapak, ibu, anak laki-laki, anak perempuan dan suami mayyit. Sedangkan yang lainnya tidak mendapatkan apa-apa karena terhalangi oleh mereka.
  • Jika semua ahli waris laki-laki dan perempuan berkumpul dan yang meninggal adalah si suami, maka yang berhak mendapatkan harta warisan hanya lima orang yaitu; bapak, ibu, anak laki-laki, anak perempuan dan istri si mayyit. Sedangkan yang lainnya tidak mendapatkan apa-apa karena terhalangi oleh mereka.