Monday, October 10, 2016

Bagian 2: PENGERTIAN SISTEM EKONOMI KAPITALIS, SOSIALIS dan ISLAM



A.                Definisi Sistem Ekonomi Kapitalis

Sistem ekonomi kapitalis adalah sistem yang dibangun berdasarkan harta kepimilikin pribadi atau perseorangan untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran ekonomi dalam pelaksanaan kegiatan juga aktifitas ekonomi berdasarkan nilai uang atau kekuatan pasar,[1] atau diartikan sebagai sistem perekonomian yang memberikan kebebasan secara penuh kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan perekonomian seperti memproduksi baang, manjual barang, menyalurkan barang dan lain sebagainya. Dalam sistem ini pemerintah bisa turut ambil bagian untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan kegiatan perekonomian yang berjalan, tetapi bisa juga pemerintah tidak ikut campur dalam ekonomi. Dalam perekonomian kapitalisme setiap warga dapat mengatur nasibnya sendiri sesuai dengan kemampuannya. Semua orang bebas bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. Semua orang bebas melakukan kompetisi untuk memenangkan persaingan bebas dengan berbagai cara.[2]

B.                 Definisi Sistem Ekonomi Sosialis

Sistem Ekonomi Sosialis adalah Sistem yang berdasarkan kepelikan umum untuk mencapai kesejahteraan dan diatur oleh pemerintah Negara dalam aktifitas perekonomian yang berdasarkan pada Undang Undang Negara.[3]
Sosialisme bisa diartikan juga sebagai suatu sistem perekonomian yang memberikan kebebasan yang cukup besar kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan ekonomi tetapi dengan campur tangan pemerintah. Pemerintah masuk ke dalam perekonomian untuk mengatur tata kehidupan perekonomian negara serta jenis-jenis perekonomian yang menguasai hajat hidup orang banyak.[4]

C.                Definisi Sistem Ekonomi Islam

Sistem ekonomi islam adalah sistem yang dibangun sesuai dengan hukum-hukum syariat islam dari berbagai macam transaksi dalam kegiatan ekonomi.[5]

 
by: Forum Kajian Pakeis, Cairo - Mesir
[1] Dr. Asyraf Muhammad Dawabah, Al-Iqtishad Al-Islami, Maktabah Daarus Salaam, Kairo, cet. XXIV, 2010, hal. 35.
[3] Dr. Asyraf Muhammad Dawabah, op. cit. hal. 46.
[5]Dr. Asyraf Muhammad Dawabah, op. cit. hal. 52.

No comments:

Post a Comment

Terima kasih sudah membaca blog saya, semoga bermanfaat