Monday, October 17, 2016

Permasalahan dalam Hal warisan



Bagi yang masih hidup harus memperhatikan hak-hak Mayyit sebelum hartanya dibagikan kepada para ahli waris, jadi jangan terburu-buru dalam membagikan harta warisan sedangkan hak-hak Mayyit belum ditunaikan.
Ada beberapa point yang harus dilakukan sebelum membagikan harta warisan. Yaitu:
  1. Pengurusan jenazah Mayyit, seperti memandikannya, mengkafani, menshalatkannya dan menguburkannya.
  2. Membayar Hutangnya Mayyit, sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda yang artinya: "Jiwa seorang mu'min masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya. (H.R. Ahmad)
  3. Menunaikan wasiat si Mayyit dengan syarat tidak melebihi dari sisa harta yang ditinggalkannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabdayang artinya: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya at-tamimi, telah menghabarkan kepada kami Ibrahim bin sa’ad dari ibnu syihab dari ‘Amir bin sa’ad dari ayahnya dia telah berkata : Pada waktu haji wada’ Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam menjengukku karena menderita penyakit yang hampir menyebabkan kematianku. Lalu aku berkata: Wahai Rasulullah, penyakitku sangat parah seperti yang engkau lihat, sedangkan aku adalah seorang hartawan dan tidak ada yang mewarisiku kecuali putriku satu-satunya. Apakah saya boleh bersedekah dengan dua pertiga hartaku? Beliau menjawab: Tidak boleh. Aku bertanya lagi: Dengan setengahnya? Beliau menjawab: Tidak boleh, dengan sepertiga saja. Dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang akan meminta-minta kepada manusia. Dan kamu tidak menafkahkan suatu nafkah pun untuk mencari keredaan Allah, kecuali kamu akan mendapatkan pahala karena nafkahmu itu walaupun sesuap makanan yang kamu masukkan ke mulut istrimu. (H.R. Muslim)
  4. Pembagian Harta Warisan setelah ditunaikannya Tiga Point yang di atas sesuai dengan ajaran Al-Qur'an dan hadits Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.
Sebab-sebab mendapatkan harta warisan:
  1. Kerabat, seperti: ayah, ibu, anak, saudara, paman dan yang lainnya.
  2. Pernikahan
  3. Hubungan Wala' (orang yang pernah memerdekakan si mayyit ketika mayyit menjadi budak)
 Syarat-syarat dan rukun dalam pewarisan:
  1. Pewaris dipastikan sudah meninggal dunia, atau telah dinyatakan oleh hakim bahwa dia meninggal dunia (seperti orang hilang yang sudah lama tidak diketahui kabarnya)
  2. Ahli Waris dipastikan masih hidup ketika pewaris (mayyit) meninggal dunia
  3. Tidak melanggar larangan-larangan dalam hal warisan. Seperti: Budak, Pembunuhan (Ahli waris membunuh pewaris), Beda Agama (Muslim tidak mewariskan hartanya ke orang kafir begitu juga sebaliknya).
  Permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan ahli waris (diambil dari Fiqhul mawaris, tingkat 3, fakulttas syariah islamiyah, Al-Azhar, Cairo. Cetakan 2007/2008, Hal: 67).
  1. Hukum jika semua ahli waris dari kalangan laki-laki berkumpul dalam suatu masalah. Dalam masalah ini si mayyit tentunya seorang wanita, maka yang akan mendapatkan harta warisan dari mereka hanya tiga orang, yaitu; suami, bapak dan anak laki-laki. Sedangkan yang lain tidak mendapat apa-apa karena dihalangi (dimahjubkan) oleh anak dan bapak.
  2. Hukum jika si mayyit perempuan (istri) dan ia meninggalkan ahli waris dari kalangan wanita, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya ada empat orang yaitu; ibu, anak perempuan, anak perempuan dari keturunan anak laki-laki (cucu perempuan) dan saudara kandung perempuan. Sedangkan yang lainnya tidak mendapatkan apa-apa karena terhalangi oleh mereka.
  3. Hukum jika semua ahli waris dari kalangan wanita berkumpul dari satu masalah dan yang meninggal dunia (si mayyit) adalah suami, maka yang berhak mendapatkan harta warisan hanya lima orang, yaitu; Ibu, anak perempuan, anak perempuan dari keturunan anak laki-laki (cucu perempuan), istri, dan saudara kandung perempuan. Sedangkan yang lainnya tidak mendapatkan apa-apa karena terhalangi oleh mereka.
  4. Hukum jika yang meninngal dunia laki-laki dan meninggalkan ahli waris dari kalangan laki-laki saja, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya dua orang, yaitu; Bapak dan anak laki-laki. Sedangkan yang lainnya tidak mendapatkan apa-apa karena terhalangi oleh mereka.
  5. Hukum jika ahli waris laki-laki berkumpul dengan ahli waris perempuan, dalam masalah ini ada dua gambaran, yaitu;
  • Jika semua ahli waris laki-laki dan perempuan berkumpul dan yang meninggal adalah si istri, maka yang berhak mendapatkan harta warisan hanya lima orang, yaitu; Bapak, ibu, anak laki-laki, anak perempuan dan suami mayyit. Sedangkan yang lainnya tidak mendapatkan apa-apa karena terhalangi oleh mereka.
  • Jika semua ahli waris laki-laki dan perempuan berkumpul dan yang meninggal adalah si suami, maka yang berhak mendapatkan harta warisan hanya lima orang yaitu; bapak, ibu, anak laki-laki, anak perempuan dan istri si mayyit. Sedangkan yang lainnya tidak mendapatkan apa-apa karena terhalangi oleh mereka.       


No comments:

Post a Comment

Terima kasih sudah membaca blog saya, semoga bermanfaat