Wednesday, November 2, 2016

Kakek akan Mendapatkan 1/6 dari Harta Warisan Jika???




Kakek (جد) akan mendapatkan 1/6 dari harta warisan dengan syarat:

  1. Tidak adanya Ayah mayyit
  2. Terdapat Ahli furu dari kalangan laki-laki, seperti: Anak laki-laki, atau anak dari anak laki-laki/cucu laki-laki
Status kakek di sini adalah kedudukannya sebagai pengganti ayah, karena ayah mayyit juga sudah tidak ada.
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:


وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ 


Artinya: Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. (Q.S. An Nisa: 11)

Contoh:
Si Mayyit meninggalkan seorang istri, kakek dan anak laki-laki. Maka Istri mayyit mendapatkan 1/8 dari harta warisan, Kakek mendapatkan 1/6 dari harta warisan, dan Anak laki-laki mendapatkan Ashabah.

Sebab istri dapat 1/8 dari harta warisan bisa dicek di sini: http://sunniyun.blogspot.com.eg/2016/10/istri-akan-mendapatkan-18-dari-harta.html.

Maka jika Mayyit meninggalkan harta sebanyak 1.500.000 rupiah.
Istri dapat 1/8 dari 1.500.000 = 187.500 rupiah,
Kakek dapat 1/6 dari 1.500.000 = 250.000 rupiah, dan
Anak laki adalah Ashabah = 1.500.000 - 187.500 - 250.000 = 1.062.500.    

No comments:

Post a Comment

Terima kasih sudah membaca blog saya, semoga bermanfaat