Kakek (جد) akan menjadi Ashabah (mendapatkan sisa dari harta warisan yang sudah dibagikan kepada Ahli Furud, seperti: Suami/Istri Mayyit.) dengan syarat:
- Tidak adanya Ayah Mayyit
- Tidak ada ahli furu sama sekali (seperti: anak, cucu dan seterusnya)
Contoh:
Jika seseorang meninggal dunia, dia hanya meninggalkan seorang istri dan kakek. maka si istri tersebut akan mendapatkan harta warisan 1/4 dan Kakek menjadi Ashabah.
Penyebab istri mendapatkan 1/4 dari harta warisan bisa dicek: http://sunniyun.blogspot.com.eg/2016/10/istri-akan-mendapatkan-14-dari-harta.html.
Si Mayyit meninggalkan harta warisan sebanyak 1.000.000 rupiah. maka:
Istri mendapatkan 1/4 dari 1.000.000 = 250.000 rupiah, dan
Kakek mendapatkan ashabah/sisa setelah uang dibagi kepada ahli furu (untuk ini ahli furu' cuma ada istri mayyit) 1.000.000 - 250.000 = 750.000 rupiah.
No comments:
Post a Comment
Terima kasih sudah membaca blog saya, semoga bermanfaat